UU Peksos Berikan Kepastian Hukum Profesi Pekerjaan Sosial

03-09-2019 / KOMISI VIII
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily bersama pimpinan Komisi VIII berfoto bersama dengan sejumlah Konsorsium Pekerja Sosial Indonesia (KPSI). Foto: Runi/rni

 

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menyatakan usai disahkannya Rancangan Undang-Undang Pekerja Sosial (RUU Peksos) sebagai Undang-Undang (UU), regulasi ini akan membawa kepastian hukum terhadap profesi pekerjaan sosial dalam melaksanakan tugasnya, dimana pekerja sosial akan turut mendapat legalitas dan perlindungan negara dari berbagai masalah yang selama ini kerap terjadi di sektor pekerjaan sosial.

 

Menurut Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Peksos ini, kehadiran UU Peksos akan turut mendorong profesi pekerja sosial menjadi profesi yang professional. “Pekerja sosial akan didorong menjadi profesi yang profesional dengan pendidikan yang memenuhi standar-standar yang ada di dalam standar praktik pekerjaan social,” ungkap Ace usai menerima Konsorsium Pekerja Sosial Indonesia (KPSI) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2019).

 

Untuk itu, Ace mengingatkan harus ada tindak lanjut dari Pemerintah terkait UU Peksos, antara lain mendorong Pemerintah untuk segera mengupayakan terciptanya pendidikan profesi yang sesuai bagi para pekerja sosial serta melakukan uji kompetensi yang sesuai terhadap seluruh pekerja sosial di Indonesia. Mengingat berbagai persoalan sosial di Indonesia seperti kemiskinan, narkoba, dan pengangguran membutuhkan penanganan seorang profesional yang kompeten.

 

Legislator Partai Golkar ini berharap dengan diberlakukannya UU Peksos serta adanya tindak lanjut penerapan UU Peksos oleh Pemerintah akan membawa perubahan positif di sektor pekerjaaan sosial, khususnya menyangkut aspek organisasi, hak dan tanggungjawab pekerja sosial, perlindungan hukum, standar kompetensi, dan lainnya. Termasuk registrasi bagi pekerja sosial asing yang berada di wilayah Indonesia.

 

“Kita tahu banyak juga para pekerja sosial asing yang berada di Indonesia. Dengan diberlakukannya UU ini, maka dengan sendirinya mereka harus segera melakukan registrasi dan bisa mengadopsi para pekerja sosial Indonesia yang memang sekarang ini sudah mulai sejajar dengan para pekerja sosial lainnya dalam menghadapi persaingan global saat ini,” pungkas legislator dapil Banten I tersebut. (srw/sf)

BERITA TERKAIT
Komisi VIII Serap Aspirasi Soal Layanan Haji bagi Lansia dan Disabilitas
21-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan pentingnya memperkuat aspek pelayanan bagi jemaah haji penyandang disabilitas...
RUU Penyelenggaraan Haji: Soroti Transisi Kelembagaan dan Usulan Kampung Haji
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam di Nusantara...
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...